Lingkupperistiwa.com, Kab. Limapuluh Kota, Sumbar– Proses penanganan kasus korupsi pengadaan pakaian sekolah pada dinas pendidikan Limapuluh Kota oleh Kejaksaan Negeri Payakumbuh mengundang banyak pertanyaan dari berbagai kalangan masyarakat di Luak Limo Puluah.

Dimana, masyarakat awam saja sudah bisa menilai bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan pakaian anak sekolah, karena dari proses pengadaan dan kualitas produk dan tidak tertutup kemungkinan ada juga penyimpangan terhadap kuantitas.

Anehnya kenapa yang ditahan hanya rekanan saja?

Reka kasus dengan hasil diluar nalar, sangat tidak logis bila yang di tersangkakan hanya rekanan.

Menurut Khairul Apit mantan anggota DPRD Limapuluh Kota, saya pernah mengorder 10 kg ikan jenis nila ukuran 8 ekor perkilogramnya melalui seseorang.

Dan saat ikan tersebut sampai kerumah dengan menggunakan jasa kurir, ternyata ikan-ikan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang saya order, ya, saya gak terima dan pembayaran tidak bisa saya lakukan kepada rekanan. Lalu pada kasus pakaian ini sungguh aneh dan diduga ada kongkalikongnya.

Sisi lain, dari hasil sidang pra peradilan yang di ajukan tersangka tadi jumat, (27/9), para tersangka merasa tidak bersalah dan tidak ada merugikan negara.

“Bagaimana wujud barang itu, dibeli dimana, harganya berapa dan gudangnya dimana? kami tidak mengetahui,  perusahaan (CV) kami hanya di pinjam,” imbuh salah satu tersangka.

Dijawab kasi pidsus, ikut serta memperkaya diri sendiri atau orang lain itu termasuk merugikan negara.

RH