Usut Korupsi Pengadaan Seragam Disdik Limapuluh Kota, Eks Anggota DPRD : DPRD Setujui Bantuan Beasiswa Bukan Pengadaan Seragam?
Kab. Limapuluh Kota, Sumbar– Soal kasus tindak pidana korupsi pengadaan seragam sekolah pada dinas pendidikan dan kebudayaan (disdikbud) Limapuluh Kota yang sedang dalam proses pengembangan Kejaksaan Negeri Payakumbuh tuai sorotan.
Pasalnya, semenjak Kejaksaan Negeri Payakumbuh menetapkan dan menahan tiga orang tersangka selaku rekanan/kontraktor pada (7/8) lalu, hinga dua bulan sudah berlalu masih menyisakan tanda tanya besar di benak masyarakat luas.
Apakah orang dinas tidak terlibat? Tanpa PPK dan PPTK (orang dinas) rekanan/kotraktor bisa apa?
Sebelumnya saat penetapan tiga orang tersangka, kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh ketika ditanya wartawan “apakah orang dinas tidak terlibat pak? Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh menjawab : “lihat pengembangan nanti, tidak mungkin orang dinas tidak terlibat sama saja saya dengan bunuh diri.”
Memakan waktu hampir tiga bulan pengembangan korupsi pengadaan seragam sekolah oleh Kejaksaan Negeri Payakumbuh, masyarakat digegerkan dengan beredarnya video mirip Eks Anggota DPRD Limapuluh Kota dengan lantang mengatakan “yang di setujui DPRD bantuan beasiswa senilai 5 Milyar kenapa berubah menjadi pengadaan seragam dengan nilai 8 M.”
“Darimana datangnya anggaran 8 milyar untuk pengadaan seragam itu? Seingat saya sewaktu pembahasan di tahun 2022, yang disetujui DPRD itu bantuan beasiswa senilai 5 milyar, nah… sekarang berubah pengadaan seragam sekolah senilai 8 Milyar, apakah anggaran ini naik di perubahan?” ucap Eks Anggota DPRD Limapuluh Kota dalam video berdurasi 05.36 menit.
Khairul Apit selaku masyarakat dan Eks anggota DPRD Limapuluh Kota meminta Kejaksaan Negeri Payakumbuh periksa Eks anggota DPRD Limapuluh Kota dalam video tersebut demi terbukanya kasus ini secara terang benderang.
“Kami berharap Kejari Payakumbuh Transparan kepada kami masyarakat Limapuluh Kota dalam pengungkapan soal kasus ini, karena ini sangat sangat mencoreng dunia pendidikan.” Pungkas Apit.
RH
Tim Redaksi