lingkupperistiwa.com-Maraknya quari ilegal Di Sail Kecamatan Tenayan raya. Dari pantauan wartawan sesuai imfestigasi dilapangan quari tersebut diduga milik Arya. atas adanya aktivitas tambang ilegal ini, sangat merusak lingkungan hidup dan jalan jalan umum juga rusak dan dipenuhi debu atas aktivitas tambang ilegal ini. Salah satu warga yang diwawancarai yang namanya tidak mau disebut mengatakan. atas tambang ilegal tanah timbun itu bang, rumah kami dan jalan jalanpun sangat rusak bang, mungkin pelaku mafia tambang ilegal nampak sudah mengamankan APH sehingga lupa dengan tugasnya untuk mengayomi kami masyarakat yang diresahkan dengan banyaknya tambang ilegal tanah timbun disekitar kami ucap salah satu warga yang berhasil wartawan wawancarai.

Penambang ilegal tanah Uruk jelas dilarang dan diatur sesuai undang undang minerba. Undang- undang nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan undang undang nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara. Pertambangan Tampa ijin atau ilegal mining adalah kegiatan pertambangan mineral atau batu bara yang dilakukan Tampa ijin dari pemerintah atau otoritas yang berwenang.tindak pidana itu diatur dalam pasal 158 UU MINERBA dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 Tahun dan denda hingga Rp 100 miliar

Dengan terbitnya ini ,satupun dari pihak terkait belum dapat dihubungi dan dimintai keterangan terkait tambang ilegal yang diduga milik Arya ini(Ninna Progres)