lingkupperistiwa.com-King zone tempat perjudian yang berkedok permainan Di Jalan Tuangku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru Provinsi Riau; telah beroperasi kembali. 24 Oktober 2024

Keresahan masyarakat yang melihat King Zone seperti tidak tersentuh oleh hukum, di duga adanya dekingan aparat di belakang. Itu terbukti dengan beberapa kali laporan ke pihak kepolisian, dan laporan tersebut seperti tidak di tanggapi.

Hal-hal seperti ini lah yang menghancurkan Tata Negara Dan Hukum di Negeri ini. Banyak nya dugaan pihak aparat yang mau di bayar.

Karena itu semua, masyarakat akhir nya membuat pengaduan (DUMAS) kepada DPD PEKAT IB KOTA PEKANBARU, Agar maju untuk ikut campur dalam hal ini.

Team DPD PEKAT IB KOTA PEKANBARU secara diam-diam turun ke lapangan. Dan menemukan bukti. Bahwa King Zone adalah judi yang berkedok permainan.

” Setelah kita perhatikan memang itu judi yang berkedok permainan. ” Ucap salah satu team pekat IB Kota Pekanbaru yang enggan di sebut namanya.

M.Arif,S.H, Ketua DPD PEKAT IB Kota Pekanbaru membenarkan adanya Pengaduan Masyarakat tersebut (Dumas)

“Kita telah menerima pengaduan masyarakat. Kita akan melaporkan KingZone lansung Ke Polda. Bahkan bila perlu kita siap untuk bertindak lebih jauh.” Ucap M.Arif,S.H ketua DPD PEKAT IB Kota Pekanbaru.

Berikut adalah poin-poin pelaporan Gelper KingZone Di Jalan Tuangku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru Provinsi Riau; yang akan di buat oleh DPD PEKAT IB Kota Pekanbaru:

Adapun yang ingin kami Laporkan/Mengadukan adalah sebagai berikut :

1. Bahwa perjudian pada hakekatnya bertentangan dengan Agama, Kesusilaan dan Moral Pancasila, serta membahayakan bagi penghidupan dan kehidupan masyarakat, Bangsa dan Negara;

2. Bahwa oleh karena itu perlu diadakan usaha-usaha untuk menertibkan perjudian, membatasinya sampai lingkungan sekecil-kecilnya, untuk akhirnya menuju kepenghapusannya sama sekali dari seluruh wilayah Indonesia;

 

3. Bahwa di Provinsi Riau tepatnya di Kota Pekanbaru terdapat tempat Gelanggang Permainan (Gelper) King Zone Di Jalan Tuangku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru Provinsi Riau; yang Nota Benenya adalah sebagai tempat Permainan Ketangkasan anak-anak atau Video Game dan Gelanggang Permainan (Gelper) tersebut tumbuh dan kuat di Pekanbaru.

4. Bahwa hal tersebut adalah hanya Modus dari Gelanggang Permainan (Gelper), ketika team (Pekat-Ib Dpd Kota Pekanbaru) menerima laporan dari masyarakat yang sudah resah dengan maraknya Perjudian yang berkedok Gelanggang Permainan (Gelper) yang Beromzet Puluhan Juta Rupiah Per Hari, tempat tersebut semakin menjamur di Kota Pekanbaru Provinsi Riau dan tempat Perjudian berkedok Gelanggang Permainan (Gelper) King Zone sampai sekarang masih tetap beroperasi, lebih Ironosnya, para pelaku merasa Kebal Hukum dan diduga belum pernah tersentuh oleh aparat Kepolisian;

 

5. Bahwa setelah mendapatkan Informasi dari masyarakat, team (Pekat-Ib Dpd Kota Pekanbaru) melakukan Investigasi ke Perjudian yang berkedok Gelanggang Permainan (Gelper)King Zone yang berada di jalan Tuanku Tambusai,Kota Pekanbaru Provinsi Riau yang digadang-gadangkan sebagai tempat bermain , benar saja ketika team (Pekat-Ib Dpd Kota Pekanbaru) masuk ke tempat Perjudian yang berkedok Gelanggang Permainan (Gelper)

 

6. Bahwa begitu masuk ke dalam, team (Pekat-Ib Dpd Kota Pekanbaru) mendapati beberapa mesin Elektronik atau yang umum disebut Mesin Tembak Ikan yang seperti diperuntukkan bagi anak-anak. Namun, Ironisnya, Pengunjung yang bermain justru dari kalangan dewasa dan kebanyakan pengunjung sudah berkeluarga, diperkirakan berusia diatas 20 tahun dan bahkan team (Pekat-Ib Dpd Kota Pekanbaru) juga mendapati Bukti bahwa Sistem dari Permainan Judi tersebut Para Pemain harus menukarkan Uangnya dengan bentuk Koin yang telah di sediakan oleh Gelanggang Permainan (Gelper) dan nantinya kalau Pemain yang menang maka dapat menukar Koin tersebut dengan Uang, hingga di dalam tempat permainan tersebut tampak berserakan sampah bungkusan dan puntung rokok hal tersebut menambah keyakinan kami bahwa Gelanggang Permainan (Gelper) yang Nota Benenya adalah sebagai tempat Permainan Ketangkasan anak-anak atau Video Game NAMUN DIALIHFUNGSIKAN SEBAGAI SARANA PERJUDIAN;

 

7. Bahwa selain dari pada Perjudian yang berkedok Gelanggang Permainan (Gelper), King Zone Di Jalan Tuangku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru Provinsi Riau; di sinyalir menjadi tempat Prostitusi dan bahkan adanya Transaksi Narkoba sebab Perjudian yang berkedok Gelanggang Permainan (Gelper)

 

8. Bahwa Ironisnya, Instruksi tegas yang pernah disampaikan oleh petinggi Kepolisian Negara (Kapolri) RI tampaknya tidak sepenuhnya dijalankan di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Instruksi tersebut memerintahkan Aparat Penegak Hukum di seluruh Indonesia untuk berantas dan tindak tegas secara terukur terhadap Aktivitas Perjudian. Namun, kenyataannya jajarannya tidak melakukan tindakan tegas untuk menjalankan tugas dan fungsinya di wilayah hukumnya dengan sebagaimana mestinya;

 

9. Bahwa dengan masih beroperasinya Perjudian yang berkedok Gelanggang Permainan (Gelper) King Zone berdampak sangat buruk yang terjadi kepada masyarakat seperti pertengkaran rumah tangga (Suami main gelper dan anak istri tidak dinafkahi) jika hal tersebut dibiarkan dan tidak adanya tindakan tegas dari Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum terhadap Perjudian yang berkedok Gelanggang Permainan (Gelper), maka akan terjadi Perbuatan Kriminal yang akan membuat Kota Pekanbaru Provinsi Riau tidak Kondusif dari para preman akibat dari kecanduan Perjudian yang berkedok Gelanggang Permainan (Gelper);

 

10. Bahwa adapun nama Perjudian yang berkedok Gelanggang Permainan (Gelper) di Kota Pekanbaru Provinsi Riau; adalah sebagai berikut :

 

Gelper King Zone yang beralamat di jalan Tuangku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru Provinsi Riau;

 

11. Bahwa terhadap perbuatan Para Pelaku Perjudian yang berkedok Gelanggang Permainan (Gelper) akan dijerat Pasal Vide Pasal 303 jo 303 bis jo 55 KUHP dan Undang-undang (UU) No 7/1974 Tentang Penyelenggaraan Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 (sepuluh) tahun kurungan;

 

12. Bahwa kami berharap Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah Kota Pekanbaru harus Mengusut Tuntas dan Menindak Secara Tegas Para Pelaku Tindak Pidana Perjudian yang Berkedok Gelanggang Permainan (Gelper) Serta Memberi Sanksi Berupa PENUTUPAN Perjudian Yang Berkedok Gelanggang Permainan (Gelper) King Zone Yang Berada Di Jalan Tuangku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru Provinsi Riau; sudah sangat meresahkan dan membuat Pekanbaru Kota Madani di Nodai oleh Para Pelaku Pidana Perjudian yang berkedok Gelanggang Permainan (Gelper) King Zone Di Jalan Tuangku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru Provinsi Riau(Team)