Batam (Lingkupperistiwa.com) – Dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional setelah beberapa insiden intimidasi dan kekerasan yang dihadapi masyarakat versus PT Makmur Elok Graha (MEG), Rabu (18/12/2024) dini hari lalu.

Hal ini menarik perhatian banyak kalangan, salah satunya M. Rafi, Salah seorang Dosen dan Juga Praktisi pendidikan membeberkan dampaknya yang signifikan terhadap masyarakat, khususnya anak-anak. Selain memaksa keluarga meninggalkan tempat tinggal mereka, tindakan ini juga dinilai melanggar hak pendidikan dan berpotensi mengganggu kesehatan mental anak-anak.

Dalam konteks pendidikan, penggusuran ini berpotensi melanggar Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan yang bermutu. Relokasi mendadak yang menyebabkan anak-anak terputus dari sekolah dan lingkungan belajar mereka dapat dianggap sebagai pengabaian kewajiban Negara, ‘’kata Rafi, Minggu 22/12/2024.

Dalam beberapa media sejumlah keluarga melaporkan bahwa anak-anak mereka kini kesulitan mengakses pendidikan karena jarak yang jauh ke sekolah baru dan kurangnya fasilitas pendidikan di lokasi relokasi. Hal ini bertentangan dengan Pasal 31 UUD 1945, yang menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan tanpa diskriminasi, ujarnya.

Rafi Juga mengatakan dampak lain yang tak kalah serius adalah gangguan psikologis pada anak-anak. Menurut psikolog anak, pengalaman melihat rumah mereka dihancurkan dan dipaksa pindah ke lingkungan baru dapat menyebabkan trauma jangka panjang, stres, dan rasa tidak aman. Anak-anak juga kehilangan stabilitas, rutinitas, serta dukungan sosial yang esensial untuk perkembangan emosi mereka.

Trakhir, Rafi berharap kepada pemerintah daerah maupun pusat memprioritaskan Aspek Pendidikan di pulau Rempang, kita sangat prihatin jika konflik ini berkanjut ribuan anak akan terganggu Psikologinya dan akan berdampak buruk pendidikan anak di Rempang, saya harap dalam melakukan pembangunan jangan mengorbankan hak-hak dasar warga negara, khususnya anak-anak. Pemerintah diminta segera mengambil langkah konkret untuk memastikan hak-hak ini tetap terlindungi.