lingkupperistiwa.com, RIAU – Sebuah gudang diduga hasil kejahatan pangkasan minyak mentah CPO dari mobil tangki. Gudang tersebut dijadikan tempat penampungan yang berada wilayah Jalan lintas timur Japura Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (INHU) provinsi Riau, Sabtu (8/3/2025).
Dalam pantauan awak media gudang tersebut ditemukan ketika awak media sedang melakukan investigasi. Kemudian awak media menjumpai warga sekitar, dari narasunber berinisial AN mengatakan, bahwa gudang tersebut masih baru dan pemilik usaha tersebut adalah pengusaha dari Kota Duri dari wilayah luar Inhu.
Menurut pengakuan sumber AN, pihak pengelola usaha tersebut sudah menjadi gudang sebagai tempat penampungan hasil dari proses kejahatan hal ini melanggar aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Pasal yang mengatur tindak pidana penadahan adalah Pasal 591 Undang-Undang (UU) 1/2023. Tindak pidana penadahan adalah perbuatan membeli, menjual, menyewa, menukarkan, atau menerima barang yang diketahui berasal dari tindak kejahatan.
Sanksi pidana penadahan. Dipidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V yaitu Rp500 juta. Dipidana penjara seumur hidup untuk penadahan sebagai kebiasaan.
Contoh perbuatan penadahan. Membeli, menyimpan, atau menerima barang hasil kejahatan, seperti pencurian
Menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan benda yang diduga atau diketahui berasal dari tindak pidana
Menarik keuntungan dari hasil benda yang diduga atau diketahui berasal dari tindak pidana.
Penuntut umum dapat menyatakan perkara pidana penadahan P 21 atau berkas perkaranya lengkap tanpa harus menangkap atau mengetahui pelaku pencurian
Polisi dapat mengeluarkan penetapan status Daftar Pencarian Orang (DPO) bagi tersangka untuk mempermudah mencari keberadaannya.
Sebelum terlambat diminta dari pihak pemerintah/ penegak hukum terkait segera melakukan proses hukum tegas terhadap pengusaha tersebut.
Namun saat wartawan Polisinews belum bisa menjumpai pemilik gudang untuk dikonfirmasi lebih lanjut. Awak media ingin memastikan apakah gudang tersebut miliknya. Dan dari mana asal CPO yang ditimbun.
Editor : juminawati
Tim Redaksi