Lingkupperistiwa.com – Polsek Kabaruan Polres Kepulauan Talaud menggelar kegiatan pemeriksaan bahan makanan (Sembako) yang sudah kadaluarsa. Senin (17/3/2025).
Kegiatan tersebut di awasi langsung Kapolsek Kabaruan IPDA Andika Amisi dan di laksanakan oleh Unit Reskrim bersama Tim Resmob Polsek Kabaruan, dalam rangka mencegah kestabilan harga serta kelangkaan bahan pokok jelang hari raya Idul Fitri.
Dari hasil pantauan ditoko, kios, maupun lapak pedagang di pasar, masih banyak di temukan bahan kebutuhan pokok dan kebutuhan harian lainnya yang sudah melewati batas waktu pakai atau kadaluwarsa (Expired).
Sehingga Unit Reskrim bersama Tim Resmob Polsek Kabaruan mengamankan barang-barang tersebut ke Mako Polsek Kabaruan, selanjutnya untuk dimusnahkan.
Adapun Item serta jumlah barang yang di amankan yakni makanan ringan (Snack) 150 bungkus, minuman ringan 110 botol, mie instan 111 bungkus, penyedap rasa 268 bungkus, kopi dan teh 119 bungkus, tepung 15 bungkus, sabun 56 batang/bungkus, bayclin 23 botol, Axe parfum saku 6 saset dan softex 6 saset.
” Kapolres melalui Kapolsek Kabaruan IPDA Andika Amisi menyampaikan, bahwa barang kadaluarsa telah diamankan ke Polsek Kabaruan, ia pun menyampaikan bahwa kegiatan ini juga untuk melindungi masyarakat dari bahaya makanan dan minuman yang sudah kadarluasa,”jelas Kapolsek
” Petugas juga memberikan himbauan kepada pedagang untuk tidak menjual barang yang sudah kadaluwarsa, atau barang-barang yang tidak terdaftar di Balai Besar Peredaran Obat dan Makanan (BPOM),” imbaunya
Selain itu juga kami menghimbau kepada seluruh warga untuk lebih teliti dalam membeli barang, jangan sampai membeli produk kadaluwarsa,” pungkasnya. (FW)

Tim Redaksi