lingkupperistiwa.com, PEKANBARU – Pihak pengembang perumahan di lokasi PR. Harmony Park 2, Simpang Jengkol, Sialang Sakti, Kota Pekanbaru, Riau, merasa sangat kecewa terhadap tindakan PLN Kota Timur yang tidak menyetujui permohonan kenaikan daya listrik dari 2200 VA menjadi 5500 VA. Keputusan ini dinilai menghambat proses pembangunan dan berpotensi mengganggu kelancaran program pembangunan perumahan bersubsidi yang sedang berjalan. Sementara pengembang sangat membutuhkan daya yang lebih besar agar pembangunan berlajalan dengan lancar.
Menurut pihak pengembang, ketidakdisetujuiannya kenaikan daya listrik tersebut tidak hanya menyebabkan kendala teknis, tetapi juga melanggar komitmen pemerintah dalam mendukung program rumah subsidi. Mereka menegaskan, ketidakhadiran dan penolakan PLN memperlihatkan kurangnya perhatian terhadap kebijakan nasional yang mengatur penyediaan listrik untuk perumahan rakyat bersubsidi.
Dalam konteks ini, pengembang mengacu pada UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan peraturan terkait yang mengatur kewajiban PLN untuk mendukung program pemerintah dalam penyediaan listrik yang memadai dan terjangkau. Penolakan ini juga disebutkan dapat dikenai sanksi administratif dan hukuman sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pihak pengembang mendesak PLN Kota Timur untuk segera meninjau kembali keputusan tersebut dan memenuhi hak mereka sebagai bagian dari program pembangunan perumahan rakyat. Mereka menegaskan bahwa keberlangsungan proyek dan kesejahteraan masyarakat sangat bergantung pada dukungan penyedia listrik yang memadai.
Hingga saat ini, pihak PLN Kota Timur belum memberikan keterangan resmi terkait penolakan kenaikan daya listrik di lokasi tersebut.
Tim Redaksi