Sijunjung – PT Pupuk Indonesia Wilayah Sumatera Barat mengambil langkah tegas terhadap 5 (lima) kios di Kabupaten Sijunjung yang terbukti menjual pupuk bersubsidi diatas Harga Eceran Tertinggi (HET), diantaranya 2 (dua) kios di Kecamatan Lubuk Tarok dan 3 (tiga) kios di Kecamatan Kupitan.

Diantara 5 Kios yang dicabut izin nya oleh PT.Pupuk Indonesia yaitu kios Alam Tani berada di kec lubuk tarok. Kios kios tsb terbukti menjual pupuk  bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Kasus ini terungkap setelah sejumlah petani dan penyuluh pertanian di wilayah tersebut melaporkan adanya penjualan pupuk dengan harga tidak wajar.

Menindaklanjuti laporan itu, tim PT. Pupuk Indonesia wilayah sumbar,Doni Zulfika (AE) dan Tommy F (AAE) turun langsung ke lapangan untuk melakukan investigasi hingga ke tingkat petani.

“Berdasarkan hasil penelusuran dan konfirmasi dengan pihak terkait, benar bahwa Kios Alam Tani dan empat Kios lainnya di Kabupaten Sijunjung menjual pupuk subsidi di atas HET. Karena itu, hari ini izinnya kami cabut,” tegas Fajar Ahmad, Manager PT Pupuk Indonesia Wilayah Sumatera Barat, Rabu (29/10/2025).

Meski ada pencabutan izin, Fajar memastikan distribusi pupuk bagi petani di Kabupaten Sijunjung tetap berjalan lancar. Untuk antisipasi PT Pupuk Indonesia akan menunjuk kios pengganti agar kebutuhan petani tidak terganggu.

Ia menegaskan, tindakan tegas tersebut merupakan bentuk komitmen PT Pupuk Indonesia dalam menjaga agar pupuk bersubsidi disalurkan sesuai aturan dan tepat sasaran.

“Langkah ini sejalan dengan kebijakan terbaru Kementerian Pertanian terkait penetapan HET pupuk bersubsidi tahun anggaran 2025, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts/SR.310/M/10/2025 yang ditandatangani Menteri Amran Sulaiman pada 22 Oktober 2025,” terang Fajar.

Kebijakan terbaru tersebut merevisi aturan sebelumnya sekaligus menurunkan harga beberapa jenis pupuk bersubsidi guna mendorong efisiensi penyaluran dan memperkuat ketahanan pangan nasional.

Berikut daftar HET pupuk bersubsidi terbaru:

* Urea: dari Rp2.250 menjadi Rp1.800/kg

* NPK: dari Rp2.300 menjadi Rp1.840/kg

* NPK Kakao: dari Rp3.300 menjadi Rp2.640/kg

* ZA (khusus tebu): dari Rp1.700 menjadi Rp1.360/kg

* Pupuk organik: dari Rp800 menjadi Rp640/kg

Fajar berharap langkah tegas ini menjadi peringatan bagi seluruh kios penyalur di Indonesia agar menjaga integritas dan mematuhi aturan yang berlaku.

“Kami ingin memastikan subsidi pupuk benar-benar sampai ke tangan petani yang berhak, bukan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi,” pungkasnya. (Dicko)