lingkupperistiwa.com, Indragiri Hulu – Proses penegakan hukum dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, menjadi sorotan publik. Perkara yang secara normatif memiliki ancaman pidana hingga dua tahun penjara tersebut berujung pada tuntutan jaksa penuntut umum hanya dua bulan penjara.
Perkara ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu setelah sebelumnya dilaporkan ke Kepolisian Daerah Riau. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik serta penyebaran data pribadi melalui media digital.
Korban dalam perkara ini, Windy, warga Desa Talang Jerinjing, Kecamatan Rengat Barat, mengaku kecewa dengan tuntutan yang diajukan jaksa. Menurutnya, tuntutan dua bulan penjara dinilai tidak sebanding dengan dampak sosial dan psikologis yang ia rasakan akibat peristiwa tersebut.
“Dengan aib dan rasa malu yang saya tanggung akibat penyebaran data pribadi dan pencemaran nama baik tersebut, tuntutan hanya dua bulan penjara terasa sangat tidak adil,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (7/3/2026).
Windy menjelaskan bahwa laporan terkait perkara tersebut awalnya disampaikan ke Polda Riau sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu untuk proses penuntutan. Ia mengaku terkejut ketika mengetahui tuntutan jaksa yang relatif ringan dibanding ancaman pidana maksimal yang diatur dalam undang-undang.
Pihak Korban dalam juga telah berupaya meminta penjelasan kepada pihak terkait mengenai dasar pertimbangan tuntutan tersebut. Namun hingga saat ini, menurut mereka, belum ada penjelasan rinci yang disampaikan secara terbuka kepada publik.
Selain itu, dalam laporan polisi yang dibuat oleh pihak korban, disebutkan adanya tiga orang yang diduga turut berperan dalam peristiwa tersebut. Namun dalam perkembangan penyidikan, baru satu orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Maya
“Sementara dua nama lainnya yang juga disebut dalam laporan, yakni Vita Panjaitan dan Yesi Desmawati, hingga saat ini belum diketahui secara pasti status hukumnya dalam perkara tersebut”
Hal ini turut menimbulkan pertanyaan dari pihak korban mengenai perkembangan penanganan kasus secara menyeluruh. Pihak korban berharap aparat penegak hukum dapat memberikan penjelasan yang transparan terkait perkembangan proses hukum terhadap pihak-pihak yang disebut dalam laporan awal.
Secara hukum, pasal yang berkaitan dengan pencemaran nama baik dalam UU ITE memang memiliki ancaman pidana hingga dua tahun penjara. Namun dalam praktik peradilan, jaksa memiliki kewenangan untuk mengajukan tuntutan pidana yang lebih ringan berdasarkan sejumlah pertimbangan, seperti tingkat kesalahan, dampak perbuatan, serta sikap terdakwa selama proses hukum berlangsung.
Perkara ini sendiri masih menunggu putusan pengadilan. Majelis hakim nantinya memiliki kewenangan untuk memutuskan apakah tuntutan jaksa akan diterima, diperberat, atau bahkan diringankan sesuai dengan fakta persidangan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kejaksaan maupun kepolisian terkait pertimbangan tuntutan serta perkembangan status hukum pihak lain yang disebut dalam laporan tersebut.
Di tengah polemik yang muncul, publik kini menantikan kepastian dari proses hukum yang berjalan, agar keadilan tidak hanya ditegakkan secara prosedural, tetapi juga dapat dirasakan secara substantif oleh para pihak yang terlibat.

Tim Redaksi