Lingkupperistiwa.com – Bertempat di Polsek Kabaruan, telah dilaksanakan upaya Restorative Justice, untuk menyelesaikan kasus pencemaran nama baik dengan terlapor perempuan (YM) terhadap pelapor perempuan (SS). Senin (20/1/2025).

 

Kapolsek Kabaruan Ipda Andika Amisi mengatakan, mediasi untuk mencari solusi antara kedua belah pihak yang bertikai terkait laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, yang terjadi pada hari jumat tanggal 17 Januari 2025. Pukul 06.00 WITA yang berlokasi di Desa Peret, Kecamatan Damau Kabupaten Kepulauan Talaud.” Ucap Kapolsek IPDA Andika Amisi

 

Setelah melalui proses mediasi antara terlapor perempuan (YM) alias Yulce terhadap pelapor perempuan SS alias Sulce, yang berakhir dengan cara musyawarah damai/kekeluargaan (RJ) dari kedua belah pihak dengan di buatkannya surat kesepakatan bersama.

 

” Kapolsek Andika juga menambahkan Restorative Justice untuk menyelesaikan kasus pencemaran nama baik merupakan alternatif penyelesaian perkara pidana, yang mengedepankan pendekatan antara pelaku dan korban untuk mencari solusi, dengan memenuhi syarat materil dan Formil.” Tambahnya

 

” Syarat materil adalah adanya pernyataan dari semua pihak untuk tidak keberatan, dan syarat formil yaitu surat permohonan perdamaian dan surat pernyataan perdamaian.” Pungkasnya

 

Selain itu, Kepolisian sektor Kabaruan juga  memberikan pemahaman kepada pelaku untuk tidak mengulangi perbuatannya. (FW)