lingkupperistiwa.com, Kuantan Singingi,- Terkait Perkebunan Kelapa Sawit di Kecamatan Pangean, Pasar Baru, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dengan luas lebih kurang 700 Hektar yang puluhan tahun diduga tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH) yang sudah pernah terbit sebelumnya.
Investigasi berlanjut, beberapa waktu lalu awak media melayangkan surat konfirmasi terhadap Kejari Kabupaten Kuantan Singingi, terkait surat izin perlepasan Perkebunan Kelapa Sawit TJS melalui PDF yang disampaikan oleh Pengawas Perkebunan “Ali” kepada Kejari, namun sampai saat ini belum ada balasan.
Kemudian, awa media mengkonfirmasi Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Kuantan Singingi Andri Yama Putra, S.Hut, M.Si. Dikatakan, Perkebunan Kelapa Sawit tersebut tidak terdaftar di Dinas Perkebunan Kuansing.
“Perkebunan Kelapa Sawit tersebut tidak terdaftar di Dinas Perkebunan Kuansing,” Kata Andri Yama, Senin (14/07/2025)
Sama halnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Namun sampai saat ini belum dijawab terkait status Perkebunan.
Jauh hari, sebelum itu, awak media telah mengkonfirmasi manajemen perusahaan TJS, Inisial A melalui telepon seluler.
“Surat-surat dan data-data perkebunan, diduga sudah saya kasih sama Kejati Riau dan Kejari Kuansing, itu urusan bos, saya tidak mengerti, sama kehutanan tidak ada, diduga izin pelepasan sudah saya kasih sama kejari Kuansing melalui PDF yaitu telepon seluler, rekam saja, ini sudah faktanya, saya paling pantang berbohong, kejujuran paling penting bagi aku,” Kata inisial A melalui telepon seluler.
Namun, saat awak media melayangkan surat konfirmasi terhadap Kejari Kuansing pihak Kejari Kuansing mengaku tidak ada dokumen atau data yang masuk dari PT yang dimaksud. “Pihak perkebunan tidak pernah memberikan data-data atau dokumen yang di maksud,” Jelas Kejari Kuansing.
Sorotan tajam dari LSM Penjara Indonesia Nazaldi, terkait Perkebunan Kelapa Sawit TJS yang beroperasi di Kacamatan Pangean.
“Kebun kelapa sawit yang tidak membayar pajak sebagian besar disebabkan oleh masalah legalitas dan administrasi, seperti lahan yang tidak terdata, pemiliknya tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, atau tidak memiliki rekening bank di Indonesia,” Ucap Nazaldi.
Padahal Presiden RI maupun Gubernur dan Kementerian Kehutanan beserta Pemerintah Daerah telah menyatakan akan menindak tegas pengusaha sawit yang tidak memenuhi kewajiban pajaknya, yang diduga menyebabkan hilangnya potensi pendapatan negara hingga triliunan rupiah,” Kata Nazaldi.
Lahan tidak terdata, sebagian besar lahan perkebunan kelapa sawit TJS diduga belum terdaftar secara resmi, sehingga pajak tidak bisa dipungut. Apa lagi anggota DPRD Kuansing sudah mengeluarkan perkataan terhadap pengurus Perkebunan Kelapa Sawit di Kecamatan Pangean untuk melengkapi legalitas Perkebunannya,” Ujar Nazaldi.
Seharusnya pemerintah daerah harus melakukan tindakan dengan cara melakukan pembentukan tim untuk penyelidikan dan audit, agar nantinya Direktorat Jenderal Pajak melakukan penyelidikan untuk menindaklanjuti temuan lahan sawit yang tidak membayar pajak.
“Pemerintah mesti bertindak tegas, karena Program Presiden RI, Kejagung dan Pemerintah berkomitmen untuk mengejar para pengusaha sawit “nakal” yang tidak menjalankan kewajiban pajaknya,” Katanya Nazaldi.
“Pemerintah mesti bisa menciptakan Potensi pengumpulan dana, dana yang diharapkan dari pengusaha yang selama ini tidak membayar pajak dapat dikumpulkan dan masuk ke kas negara untuk mendukung pembangunan nasional.
Nazaldi menyebutkan kembali, Isu pengusaha sawit mengemplang pajak awalnya memang diembuskan oleh Hashim Djojohadikusumo, yakni saat acara Diskusi Ekonomi Kamar Dagang dan Industri bersama Pengusaha Internasional Senior di Menara Kadin, Jakarta, pada 7 Oktober 2024.
Menurut penuturan Hashim, pernah berkata tentang kebocoran pajak Rp 300 triliun, karena ada pengusaha-pengusaha sawit yang membuka perkebunan sawit dan belum membayar pajak, saya yakin pengusaha perkebunan Kelapa Sawit yang di kuasai oleh inisial RS sebagai pemilik Hutel Puraya ini diduga telah melakukan perbutan serupa seperti mengemplang Pajak,” Sebut Nazaldi.
“Nanti kita buat laporan resmi, kita cek kembali Dinas Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama terdekat, tergantung jenis pajaknya,” Tambah Nazaldi.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengkonfirmasi inisial RS diduga pemilik Perkebunan Kelapa Sawit yang berada di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Kecamatan Pangean.

Tim Redaksi