Kab. Limapuluh Kota, Sumbar–Sidang Lanjutan Korupsi Pengadaan Seragam SD dan SMP Disdikbud Limapuluh Kota berlanjut dengan menghadirkan 6 orang saksi.

Fakta Persidangan Korupsi Disdikbud Limapuluh Kota, Perda diubah pake Perkada?

6 Orang Saksi dihadirkan untuk Tersangka Kabid Dikdas, ASW.

Sidang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negari Padang sekira Pukul 13.00 WIB, Kamis 20 Maret 2025.

Sidang kali ini dipimpin 1 Hakim ketua dan 2 Hakim Anggota, Dedi Kuswara SH, MH (Ketua), ditukuk 2 Hakim Anggota : Fatchu Faturahman SH, MH dan Emria Fitriani SH, MH.

Sementara itu Penuntut Umum menghadirkan 2 orang Jaksa Kejari Payakumbuh, lalu dimeja seberang Jaksa ada 1 orang Penasehat Hukum (PH) Terdakwa ASW.

Adapun Saksi 6 orang berasal dari :
Disdikbud 2 orang, Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) 2 orang, 1 BK (Badan Keuangan) dan 1 orang Mantan Kadisdikbud Limapuluh Kota.

Indra Atmaja, Kabid (Kepala Bidang) Perencana Anggaran saat ditanyai Hakim Ketua Membeberkan sebagai Berikut ;
” Perda APBD Awal (Disahkan 2022 untuk Belanja Tahun 2023) adalah Beasiswa untuk siswa berprestasi diberikan berbentuk barang” Katanya.

“Pada Bulan Maret 2023 diterbitkanlah Perkada (Peraturan Kepala Daerah) untuk mengubah Perda APBD yang disahkan Pemerintah daerah Kabupaten Limapuluh Kota dan DPRD pada tahun 2022 dengan nama Beasiswa menjadi Pengadaan Seragam untuk Siswa SD dan SMP, Nilainya pun ditambah hampir 2 kali lipat” tukuknya.

Indra juga mengatakan bahwa walau ada perubahan dari beasiswa ke Pengadaan Seragam berubah namun Nama Rekening di Badan Keuangan yang digunakan tetap Beasiswa, bukan Rekening untuk Pengadaan Seragam.

Selanjutnya karena sudah ada Perkada Penjabaran APBD untuk menggeser Anggaran Beasiswa maka Badan Keuangan dan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) yang dikepalai Sekretaris Daerah (Sekda) mengikuti proses yang sudah diubah.

Perkada merupakan Produk Kepala Daerah seorang (Eksekutif), berbeda dengan Perda yang merupakan Produk dari kesepakatan dan kesepahaman antara Eksekutif (Kepala daerah) dan Legislatif (DPRD).

Sementara itu, 2 Orang Saksi dari PBJ (Pengadaan Barang dan Jasa) Sekretariat Daerah menguraikan tentang E-Purchasing dan E-Katalog.

“Tugas kami hanya membuat Akun untuk PPK/PA lalu menuntun Penyedia (Rekanan) untuk masuk kedalam Akun atas Rekomendasi (SK) PPK/PA, sebatas Itu” Kata Mereka.

“Untuk E-Katalog Pengadaan Seragam yang membangun Etalase tokonya adalah LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) pusat, bukan kami LKPP Daerah” tegasnya.

Menurutnya lagi bahwa Produsen, Distributor, Agen dst yang boleh dicantumkan pada Etalase setelah lulus uji KBLI.

KBLI adalah singkatan dari Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. KBLI merupakan sistem pengelompokan kegiatan ekonomi yang menghasilkan barang atau jasa. KBLI disusun oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Lalu 2 Orang dari Disdikbud Limapuluh Kota yang dimintai keterangan mengatakan bahwa semua Kebijakan ada pada PPK/PA atau dalam hal ini Plt.Kadis dan Kadisdikbud, sementara Sub Ordinator (Kasi) Perencanaan Disdikbud hanya mengetahui HPS (Harga Perkiraan Sendiri) yang ditetapkan PPK/PA saat itu adalah Rp 700.000/paket seragam.

Mantan Kadisdikbud, Ibuk Indrawati yang pensiun pada 22 Desember 2022 yang turut dijadikan Saksi mengatakan bahwa hanya mengetahui Pengadaan Beasiswa Untuk Siswa berprestasi dan tidak mengetahui perubahan anggaran dari Beasiswa menjadi Pengadaan Seragam untuk Siswa SD dan SMP.

Sidang selanjutnya untuk Tersangka ASW dijadwalkan 17 April 2025.

Pada hari yang sama Kamis 20/4 juga digelar Perkara yang sama (Korupsi Pengadaan Seragam) dengan Tersangka berbeda, yakni 3 Orang Rekanan (Penyedia).

Berbekal Perkada Maret 2023, dilelanglah Pengadaan Seragam SD dan SMP sekira pertengahan tahun 2023 dengan rincian : Pengadaan Seragam SD Senilai 3 Milyar lebih (Nyaris 4 Milyar) dimenangkan CV.Mustika, Untuk SMP Dimenangkan Oleh CV.SPM, Nilainya 4 Milyar Lebih.

Kecurigaan Masyarakat terhadap Peran DI, FL dan PSV untuk memenangkan Kedua CV diatas seperti sudah diatur, padahal kedua CV tersebut faktanya adalah CV yang sering mengerjakan Pekerjaan Fisik, kok tiba-tiba bisa menang pengadaan seragam bernilai Milyaran Rupiah?

Namun sayangnya ketiga nama tersebut belum terungkap dalam persidangan, sehingga “kakap-kakap” tersebut masih bebas berenang atau memang 3 aktor tersebut sengaja dilindungi? Wallahu ‘alam!

Padahal Dari Penyedia/Rekanan kedua CV tersebut sudah ditetapkan Tersangka 3 Orang (Rz,Yn dan Yu) dan sudah mengikuti sidang ke-8.

Pada agenda sidang ke- 9 (27/3) KPU akan membacakan Tuntutan untuk ke 3 Tersangka, Lalu 14/4 disepakati Pembacaan Pledoi (Pembelaan) oleh Penasehat Hukum Tersangka.

Selanjutnya diagendakan pada 16/4 JPU akan Menyampaikan Replik/Duplik dan Tanggal 17/4 Tanggapan Penasehat Hukum, Terakhir Pembacaan Putusan Oleh Hakim diagendakan Pada 24 April 2025.