lingkupperistiwa.com, PEKANBARU – Perwakilan dari 678 Kepala keluarga (KK) di Kelurahan Melebung dan Tuah Negeri, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, mendesak Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau. Mereka menuntut legalitas dan redistribusi lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Bintan yang sudah tidak dikuasai aktif sejak 2005 silam.
Lahan seluas 1.478 hektare yang dahulunya dikelola PT Bintan, setelah di garap oleh masyarakat untuk tempat pemukiman perkebunan, pesantren , SD negeri, pemakaman dan kegiatan usaha. Namun hingga kini, belum ada kejelasan hukum atas status lahan tersebut.
“Kami sudah 20 tahun tinggal dan mengelola lahan ini, tapi belum ada kepastian dari pemerintah. Padahal, lahan ini sudah tidak digunakan lagi sejak HGU nya PT Bintan habis. Kami hanya minta keadilan dan kepastian hukum,”. Bahwa warga hanya menginginkan hak atas tanah yang telah mereka kuasai secara fisik dan digunakan secara produktif selama kurang lebih 20 tahun.
Maka dalam hal ini, meminta dan berharap supaya Kakanwil BPN Riau dapat segera menindaklanjuti permohonan legalisasi dan redistribusi kepada masyarakat. Sekali lagi, “Kami ingin legalitas atas tanah negara yang sudah kami manfaatkan dengan baik selama bertahun-tahun untuk menghidupi keluarga kami. Agar diakui secara hukum”.
Hal ini menurut hemat kami sdh wajar di pertanyakan kpd kanwil bpn sebap permohonan legalisasi dan redistribusi sdh kurang lebih 6 bln dan sdh diminta perkembangan proses namun hingga saat ini tdk ada jawaban dan kepastian hukum terhadap ratusan warga yg telah menguasai fisik secara terus menerus sgn itikat baik, perlu di ketahui selama masyarakat mengelola tdk pernah menerima atau mengetahui konflik agraria dgn badan/subyek lain dan permohonan diajukan sesuai peraturan perundang undangan
Dalam persoalan tersebut diatas. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru pernah menyoroti permasalahan yang tengah dihadapi masyarakat di Kecamatan Tenayan Raya terkait Hak Guna Usaha (HGU) lahan yang sebelumnya dikelola oleh PT Bintan. Persoalan ini perlu mendapat perhatian mendalam bersama pihak terkait. Tentu tanggung jawab utama dalam persoalan ini ada di Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau. Hal ini disampaikan Abdul Jamal mewakili Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Roni Rakhmat dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI Dalam Rangka Evaluasi Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pengelolaan di Balai Serindit Gedung Daerah Riau pada Januari 2025 lalu. (Red/Tim)
Tim Redaksi