Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Limapuluh Kota Menggelar Rapat Pleno Terbuka dalam rangka Menetapkan Pasangan Calon Bupati Nomor Urut 3 Safni-Ahlul Badrito Resha sebagai Pemenang Pilkada Serentak Nasional 2024.
Rapat Pleno Terbuka dipimpin Langsung Ketua KPU Limapuluh Kota, Okto Rizaldi.
Penetapan Calon Bupati Safni-Ahlul Badrito dihelat di Aula Kantor Bupati, Rabu 5/2/2025.
KPU Limapuluh Kota Menetapkan Safni-Ahlul Badrito Reha pasca Gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Paslon 02 ditolak Selasa Malam 4/2.
Tahapan Rapat pleno penetapan ini berdasarkan Surat Ketua KPU RI Nomor 232/PL.02.7-SD/06/2025 tanggal 4 Februari 2025 perihal Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak Tahun 2024 pasca pembacaan keputusan/ketetapan Mahkamah Konstitusi.
Kedua, yakni putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 179/PHPU.BUP-XXIII/2025.
PASLON Nomor Urut 3 Safni-Ahlul Badrito merupakan perpaduan Pengusaha dan Politisi muda PKS ini meraih total suara 52.951.
Disusul PASLON Nomor urut 02, Safaruddin-Darman dengan jumlah total 43.422 suara.
Berikutnya, Perolehan suara ketiga ditempati PASLON Nomor urut 1, Deni Asra-Riko Febrianto (GDR) yang meraih 43.414 suara.
Ditempat Keempat atau paling akhir dengan perolehan suara mencapai 14.440 diperoleh PASLON Nomor urut 4, Rezki Kurniawan Nakasri-Ferizal Ridwan.
Dengan ditetapkannya Safni-Ahlul Badrito Resha sebagai Pemenang Pilkada maka berakhirlah Rangkaian Pilkada Nasional 2024 di Kabupaten Limapuluh Kota.
Pasangan Calon Bupati Safni-Ahlul Badrito Resha selanjutnya menunggu Jadwal Pelantikan Sebagai Bupati Limapuluh Kota Definitif Periode 2025-2030.
(*)
Tim Redaksi