Lingkupperistiwa.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Talaud secara resmi meneruskan berkas dugaan tindak pidana money politik kepada Polres Kepulauan Talaud, terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Essang. Penyerahan berkas di lakukan tepat di depan kantor SPKT Polres Talaud Sabtu (12/4/2025) malam.

 

” Ketua Bawaslu Talaud Zenith Anaada menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan kajian atas dugaan pelanggaran pidana pemilihan yang di lakukan oleh beberapa oknum dalam pelaksanaan PSU, dan temuan tersebut telah dibahas bersama Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.

 

” Dari hasil kajian dan pembahasan di Sentra Gakkumdu, diputuskan untuk melanjutkan proses ini ke tahap penyidikan,” ungkap Zenith.

 

 

Lanjut Zenith, menyebut bahwa terdapat tiga berkas dugaan pelanggaran money politik yang telah di serahkan ke Polres, dan dugaan tersebut sementara ini mengarah kepada pasangan calon nomor urut tiga.

 

” Saat ini kami menyerahkan tiga temuan berkas kepada pihak Kepolisian sebagai bentuk pelimpahan dan tindak lanjut untuk proses hukum,”tambahnya.

 

 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Talaud Iptu Glen Damar. SH. MH menegaskan bahwa laporan dari Bawaslu akan segera ditindaklanjuti.

 

Pihaknya akan memulai dengan pemanggilan terhadap para saksi untuk dimintai keterangan.

 

” Kami akan panggil kurang lebih 10 saksi awal, jumlah ini bisa bertambah sesuai perkembangan penyidikan.

 

Jika nantinya ada keterkaitan dengan paslon tertentu, tentu kami juga akan lakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan,”tegasnya.

 

 

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen penegak hukum dalam memastikan Pilkada berlangsung bersih dan demokratis, serta memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba melakukan pelanggaran. (FW)