Lingkupperistiwa.com, Kab. Limapuluh Kota, Sumbar– Kejaksaan Negeri Payakumbuh di pra peradilkan oleh tiga (3) orang tersangka korupsi pengadaan pakaian seragam sekolah di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Limapuluh Kota Prov. Sumatera Barat.
Sidang perdana dilaksanakan di pengadilan negeri Tanjung Pati Kabupaten Limapuluh Kota pada jumat, 27/9/24.
Menurut pengacara tersangka M. Idris, SH bahwa klien nya tidak terima di tersangkakan karna tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Rekanan (TSK) tidak terima dan tidak merasa merugikan negara, karna mereka sudah mengembalikan Rp. 49 juta rupiah ke Kejaksaan Negeri Payakumbuh, lantas siapa yang menikmati uang panas yang merugikan negara 1,1 milyar?
Kejari Payakumbuh saat di konfirmasi media ini terkait prapid yang di ajukan oleh tiga (3) orang tersangka korupsi menjawab “no komen,” (27/9).
Menjadi tanya besar di khalayak masyarakat banyak dan oknum rekanan lainnya. Apakah hanya rekanan saja yang jadi tersangka soal kasus korupsi pengadaan seragam sekolah di Disdikbud Limapuluh Kota?
Seyogyanya menurut Ketum Anti Korupsi (AJAR) Soni, SH,.MH peran Dinas sangatlah besar dalam pengadaan seragam sekolah ini.
“Siapa yang mengeluarkan uji labor? Siapa yang menerima barang? Dan saat pencairan?,” ujar Soni, SH,. MH.
Berjalan kurang lebih 51 hari di penjara tiga (3) orang tersangka korupsi pengadaan seragam sekolah di Disdikbud Limapuluh Kota, masyarakat mengharapkan dengan pra peradilan ini bisa membuka secara terang benderang kasus korupsi pakaian seragam ini.
(*)
Tim Redaksi