lingkupperistiwa.com Bengkalis –  Warga dan terduga mafia tanah di Kampung D30, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis kembali pecah. Setelah sempat mereda dua minggu lalu, konflik kembali memanas hingga nyaris berujung bentrok fisik di lapangan.

Menurut keterangan sejumlah warga, keributan bermula ketika sekelompok orang yang diduga bagian dari jaringan mafia tanah mencoba menumbangkan pohon sawit milik warga dengan menggunakan alat berat. Aksi itu langsung memicu perlawanan dari pemilik lahan yang berupaya mempertahankan tanaman mereka agar tidak diserobot.

Cekcok mulut tak terhindarkan dan situasi kian memanas hingga terjadi aksi dorong-mendorong di lokasi kejadian. Ketegangan baru mereda setelah beberapa warga lainnya datang melerai.

Namun, tidak lama berselang, pihak yang diduga sebagai pelaku justru melaporkan warga ke Polsek Mandau, Polres Bengkalis, dengan tuduhan penganiayaan atau pemukulan. Laporan ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat yang menilai posisi warga sebenarnya hanya sedang mempertahankan hak atas tanahnya.

Yang lebih mengejutkan, dua warga Kampung D30 mendadak dijemput oleh penyidik Polsek Mandau pada dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, tanpa adanya surat tugas maupun surat penangkapan resmi yang disampaikan kepada keluarga. Penjemputan tersebut dilakukan secara tiba-tiba, bahkan disebut mirip dengan operasi terhadap bandar narkoba atau teroris.

Keluarga dan warga sekitar menilai tindakan tersebut telah menyalahi Peraturan Kapolri (Perkap) tentang tata cara penanganan perkara pidana, terutama terkait prosedur pemanggilan dan penangkapan. Mereka juga menilai cara aparat melakukan penjemputan di tengah malam menimbulkan ketakutan dan kesan intimidatif terhadap warga kecil.

“Warga hanya menjaga kebun mereka sendiri, tapi malah diperlakukan seolah penjahat. Kami minta keadilan dan perlindungan hukum yang sebenar-benarnya. Jangan sampai rakyat kecil dikriminalisasi,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya kepada Kabar Sembilan.

Menanggapi hal tersebut, Redaksi dan Tata Usaha Media Kabar Sembilan telah mengirimkan permintaan konfirmasi resmi kepada IPTU Irsanudin Harahap dari Polsek Mandau, Bengkalis. Konfirmasi tersebut disampaikan melalui pesan singkat WhatsApp guna memastikan kebenaran informasi yang beredar sekaligus meminta klarifikasi resmi terkait prosedur penangkapan dua warga Kampung D30 yang dinilai janggal oleh masyarakat.

Adapun poin-poin konfirmasi yang diajukan redaksi sebagai berikut:

Apakah benar telah dilakukan penangkapan terhadap dua warga Kampung D30 pada waktu tersebut?

Jika benar, atas dasar laporan dan pasal apa tindakan penangkapan itu dilakukan? Apakah surat tugas dan

surat penangkapan telah disampaikan kepada keluarga atau kuasa hukum yang bersangkutan?

Mengapa proses penjemputan dilakukan pada dini hari, bukan melalui mekanisme pemanggilan terlebih dahulu?

Bagaimana tanggapan pihak Polsek Mandau atas dugaan pelanggaran prosedur yang disampaikan oleh pihak keluarga dan warga sekitar?

Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi Kabar Sembilan masih menunggu tanggapan resmi dari pihak Polsek Mandau. Sebagai media yang menjunjung tinggi asas keberimbangan, akurasi, dan profesionalisme jurnalistik, Kabar Sembilan akan terus melakukan klarifikasi lanjutan agar publik mendapatkan informasi yang benar dan utuh terkait perkembangan kasus ini.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum bertindak profesional, transparan, dan tidak berpihak, agar hukum benar-benar menjadi pelindung bagi rakyat kecil, bukan alat bagi pihak yang berkuasa.

 

(Tim/Red)