lingkup peristiwa com, Siak – 12 Februari 2025 – Tim Sat Narkoba Polres Siak berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu yang melibatkan dua tersangka, yakni R (37) dan MH (21). Dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa 14 paket shabu dengan berat kotor 2,43 gram, serta sejumlah barang lainnya yang terkait dengan transaksi narkoba.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba AKP Tony Armando, S.E membenarkan adanya penangkapan 2 pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu tersebut. Rabu (12/2/2025).
Kejadian bermula pada hari Senin, 10 Februari 2025, sekitar pukul 11.30 WIB, saat Tim Opsnal Sat Narkoba mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya penyalahgunaan narkotika di kawasan Jalan Feri Pinang Sebatang RT.001 RK.003 Desa Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Berdasarkan informasi yang diterima, Kasat Resnarkoba AKP Tony Armando memerintahkan tim Opsnal yang dipimpin oleh IPDA Habib Kevin S, Tr.K, langsung melakukan penyelidikan intensif.
“Pada hari Selasa, 11 Februari 2025, sekitar pukul 00.15 WIB, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang pria, yakni R (37), seorang pelaut asal Pekanbaru, dan MH (21), yang merupakan warga Desa Pinang Sebatang. Keduanya ditemukan di dalam sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkoba,” ungkap AKP Tony Armando.
Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 12 paket shabu di dekat kasur milik R (37), serta satu paket shabu lainnya di lantai milik MH (21). Selain itu, dalam pemeriksaan lebih lanjut, polisi juga menemukan satu paket shabu lagi yang disembunyikan di dalam kotak rokok merek Marlboro milik MH (21).
Kedua tersangka, setelah diinterogasi, mengakui bahwa barang haram tersebut mereka peroleh dari seseorang yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Sdr. RO.
Hasil tes urine terhadap kedua tersangka pengedar dan pengguna Narkoba tersebut menunjukkan hasil positif mengandung zat terlarang. Mereka kini telah diamankan di Mapolres Siak untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Barang bukti yang berhasil disita oleh pihak kepolisian selain narkotika jenis shabu, antara lain uang tunai pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, dan Rp 10.000, dua unit handphone, dua unit sepeda motor, serta sejumlah plastik klip yang diduga digunakan untuk kemasan narkoba,” Terang Kasat Resnarkoba.
Kapolres Siak mengapresiasi kerja keras Tim Sat Narkoba dalam mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Siak. Beliau juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap informasi yang berkaitan dengan peredaran narkotika guna menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas dari narkoba.
“Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menangkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba ini,” Tutup Kasat Resnarkoba.
Editor : juminawati
Tim Redaksi