Lingkupperistiwa.com – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Talaud  mengikuti sidang perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Melonguane. Jumat (14 /3/2025).

 

 

Berkas Perkara Tipiring yang dibtangani tersebut adalah membawa atau mengedarkan minuman keras (captikus) tanpa ijin.

 

 

Dalam proses sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Melonguane di pimpin oleh Hakim Andi Ramahdhan. SH. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwah JT, berupa membayar denda 3.000.000 (Tiga juta Rupiah), jika tidak di bayar maka akan di ganti dengan hukuman kurungan penjara selama )15 (lima belas) hari dan Majelis hakim menetapkan barang bukti untuk di musnahkan.

 

 

” Kapolres Kepulauan Talaud AKBP Arie Sulistyo Nugroho, SIK,MH. Melalui Kasat Reserse Narkoba IPTU Yulham Azhar. SH. Menyampaikan bahwa sidang Tipiring ini adalah bagian dari proses hukum dan selama kegiatan berlangsung tertib dan kondusif.” Ujarnya

 

 

Pihak kepolisian akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran minuman keras di Kepulauan Talaud.

 

 

” Miras juga menjadi penyebab meningkatnya angka Kriminalitas karena  segala bentuk kejahatan kejadiannya selalu di awali dari meminum minuman keras atau Minuman beralkohol.

 

 

” Selain itu juga  Pihak Kepolisian akan terus  memberantas habis para pelaku pemilik, atau penjual serta pengedar miras di Kabupaten Kepulauan Talaud agar membuat jera para pelaku.” Pungkasnya. (FW)