Pengadilan Agama (PA) Pekanbaru menggelar sidang kasus Gugatan Terjadinya Jual Beli Tanah Wakaf, Oleh Ahli Waris yang berlokasi di Jl Rawa Indah, Sidomulyo Timur, Kec. Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau.

Dengan Objek Tanah saat ini bisa di lihat sudah terbangun Mesjid yang Bernama ( Mesjid Al-Muttaqin ) sidang di lakukan Senin, 3 November 2024 kemarin.

Sidang Senin, 3 November 2024 ini dimulai pada pukul 10.00 WIB dengan Agenda Penyempurnaan Gugatan, yang mana saat sidang langsung di hadiri Oleh Pihak Penggugat dan Tergugat, yang Mana Masing Masing Pihak di wakilkan Oleh Penasehat Hukum.

Dalam kesempatan tersebut pihak penggugat yaitu Yayasan Al-Muttaqin yang di wakilkan oleh Penasehat Hukum BPK Mujiono SH , menyampaikan kepada Wartawan tentang Hukum tanah wakaf “dijelaskan Wakaf telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (“UU Wakaf”) dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

Pasal 1 angka 1 UU Wakaf mendefinisikan wakaf sebagai“Perbuatan hukum wakaf untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah”

Seseorang yang berwakaf berarti telah melepaskan hak kepemilikan, sebab wakaf yang telah diikrarkan tidak dapat dibatalkan. Harta benda yang sudah diwakafkan dilarang dijadikan “Jaminan,disita,dihibahkan,dijual,diwariskan,ditukar,atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.

Jika seseorang dengan sengaja melanggar ketentuan di atas diancam pidana dengan Pasal 67 ayat (1) UU Wakaf yang berbunyi:

“Setiap orang yang dengan sengaja menjaminkan, menghibahkan, menjual, mewariskan, mengalihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya harta benda wakaf yang telah diwakafkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 atau tanpa izin menukar harta benda wakaf yang telah diwakafkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta”

Berdasarkan Undang-Undang yang telah dijelaskan di atas menjelaskan bahwa ahli waris tidak boleh meminta kembali wakaf yang sudah diwakafkan pendahulunya.

Harapan kami majelis hakim bisa melihat perkara ini berdasarkan UU Wakaf yang telah di atur, Sehingga kejadian seperti ini tidak terulang kembali kepada Tanah Wakaf yang lain sehingga tidak perlu masuk kepada Ranah Persidangan” Tutupnya.