SIJUNJUNG – PT Pupuk Indonesia (Persero) wilayah Sumatera Barat menggelar Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Sijunjung sebagai upaya mempercepat penyerapan pupuk dan mendukung ketahanan pangan.
Kegiatan yang diikuti oleh tiga Distibutor dan 27 Kios se Kabupaten Sijunjung itu digelar di Aula Wisma Keluarga Muaro, Jumat (19/9/25).
Sosialiasi tersebut turut dihadiri oleh Manejer Penjualan Sumbar, Riau dan Kepri, Fajar Ahmad, Account Executive (AE) wilayah Sumbar, Doni Zulfika, Asistant Account Executive (AAE) Wilayah Sijunjung, Sawahlunto dan Dharmasraya, Tomi Ferdian.
Dalam arahannya, Manejer Penjualan, Fajar Ahmad menyebut sosialiasi itu dilaksanakan dengan terbitnya Perpres No 6 tahun 2025 dan Permentan No 15 tahun 2025.
“Langkah ini diambil untuk menjawab berbagai persoalan distribusi pupuk subsidi yang kerap menimbulkan keluhan dikalangan petani,” ujar Fajar.
Sementara, AE Wilayah Sumbar, Doni menjelaskan Perpres tersebut diterbitkan sebagai untuk mengoptimalkan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi.
“Sebagai tindak lanjut Perpres ini, Kementan juga menerbitkan Permentan No 15 tahun 2025 yang mengubah paradigma sasaran tata kelola pupuk bersubsidi,” ujarnya.
Adapun sebelumnya menggunakan prinsip 6T (tepat), tepat jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, dan mutu. Sekarang diperluas menjadi 7T dengan penambahan, tepat penggunaan dan penyaluran serta tepat penerima.
“Tujuannya agar subsidi betul-betul dinikmati petani yang berhak,” tuturnya.
Dikatakan Doni, distribusi penyaluran juga mengalami pembaruan. Kini, selain melalui Kios Pupuk Lengkap (KPL), penyaluran juga dapat dilakukan melalui gabungan kelompok tani (gapoktan), kelompok budidaya ikan (pokdakan), dan koperasi.
“Keberadaan koperasi bukan mengganti kios, tetapi melengkapi titik serah agar distribusi semakin merata,” terangnya.
Untuk itu, Pupuk Indonesia ditugaskan penuh untuk menjamin penyaluran pupuk hingga ke titik serah. Penyaluran ini dibantu oleh Pelaku Usaha Distribusi (PUD) yang menjembatani antara produsen dan titik serah.
“Dengan perubahan ini, kami pastikan stok tersedia hingga ke lapangan sesuai alokasi. Kami bertanggung jawab penuh atas distribusi pupuk subsidi,” tegas Doni.
Lebih lanjut, katanya, berdasarkan Permentan 15 tahun 2025, pupuk subsidi diberikan untuk petani maksimal 2 hektar yang mengusahakan 10 komoditas prioritas,
“Meliputi tanaman pangan seperti padi, jagung, kedelai, ubi kayu. Kemudian, Hortikultura seperti cabe, bawang merah, bawang putih dan Perkebunan seperti tebu, kakao, kopi. Serta Perikanan seperti budi daya ikan melalui Pokdakan,” bebernya.
Untuk mendukung aturan baru itu, Pupuk Indonesia ada aplikasi i-Pubers sehingga dapat membantu kios dalam hal pemesanan ke distributor dan penyaluran ke petani.
“Dengan regulasi baru ini, pemerintah memastikan sistem penyaluran bersubsidi lebih transparan, akuntabel dan tepat sasaran,” harapnya.
Kemudian, Asistant Account Executive (AAE) Wilayah Sijunjung dan Dharmasraya, Tomi Ferdian mengatakan sosialisasi itu diikuti tiga Distributor dan 27 Kios Pupuk Bersubsidi se Kabupaten Sijunjung.
“Mudah-mudahan para distributor dan kios bisa memahami regulasi baru yang diatur oleh Perpres dan Permentan,” tukasnya. (Dicko)
Tim Redaksi