Lingkupperistiwa.com – Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah di sahkan oleh DPR RI, pada Kamis 20 Maret 2025 pekan lalu.
Mewakili Komunitas Wartawan Perbatasan Indonesia di Kabupaten Kepulauan Talaud, sebelumnya di ketahui, DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU (TNI) menjadi undang-undang.
Pengesahan Undang Undang ini juga mendapat dukungan dari sejumlah wartawan yang bertugas di Kabupaten Kepulauan Talaud, wilayah perbatasan antara Indonesia dengan Filipina.
Hal tersebut di sampaikan Pemberian Manumbalang. Jumat (28/3/2025).
Keputusan ini diambil dalam rapat Paripurna yang di sampaikan oleh sejumlah Menteri.
Rapat tersebut di pimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
Diselenggara di ruang Paripurna gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat. (FW)

Tim Redaksi