lingkupperistiwa com, KANDIS -Dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Kandis AKP Roemin Putra, S.H,.M.H, Tim Opsnal Ipda M.Suwanto, S.H beserta anggota berhasil mengungkap kasus pencurian Kabel Optik milik PT. Elnusa yang terjadi pada tanggal 27 Januari 2025. Pelaku yakni RR (33), telah diamankan oleh Polsek Kandis.
Kapolsek Kandis, Kompol Darmawan, S.H l,.M.H, menjelaskan Korban adalah PT. Elnusa, yang mana awalnya Perwakilan PT. Elnusa Sdr. Gunawan Depari (43) telah datang ke Polsek Kandis melaporkan kehilangan Kabel Optic milik PT. Elnusa sepanjang kurang lebih 65 (enam puluh lima) meter. Kabel tersebut di perkirakan bernilai sekitar Rp.30.724.322-(tiga puluh juta tujuh ratus đua puluh empat ribu tiga ratus dua puluh dua rupiah).
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kandis langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif dan di ketahui pelaku pencurian tersebut adalah RR (33) dalam kurun waktu kurang dari 1 x 24 jam pelaku RR berhasil di amankan di Jl. Raya Pekanbaru – Duri KM 74 Kandis tepatnya di depan alfamart, Kelurahan Simp. Belutu, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, 65 Meter Kabel Optik milik korban, 1 bilah Parang milik pelaku yang di gunakan pelaku untuk memotong Kabel.
Diakhir, Kapolsek menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kerjasama dengan pihak korban yang telah memberikan informasi penting kepada Polisi, sehingga kurang dari 1 x 24 jam, Pelaku dan barang bukti berhasil diamankan.
Editor ; juminawati
Tim Redaksi