lingkuooeristiwa.com, SIAK, RIAU– Pemindahan dan penyeberangan kabel tegangan tinggi/SKU milik PLN di Kampung Sukapulung, Kecamatan Minas Barat, Siak, diduga dilakukan tanpa Surat Perintah Kerja/SPT dan Surat Perintah Mulai Kerja/SPK PLN dan membahayakan mobil RIG milik PT Pertamina Hulu Rokan/PHR yang melintas.

DPW LSM GNRI Riau melaporkan kabel tegangan tinggi itu diduga dipindahkan dan diseberangkan ke trafo baru program Listrik Desa/LISDES tanpa SPT dan SPK dari PLN. Kabel juga terpasang rendah di jalur RIG.

Laporan GNRI sudah disampaikan ke Kepala PLN Kandis, Manager PLN ULP Duri, dan Humas PHR pada Kamis, 25 Juni 2026.

Berdasarkan aduan warga, kabel tegangan tinggi dari Gardu Switch GS 5 diduga diputus, dipindahkan, lalu diseberangkan ke trafo LISDES melintasi jalur RIG PHR tanpa SPT, SPK, dan tanpa izin penyeberangan PHR.

“Prosesnya diduga tanpa SPT dan SPK PLN. RT dan warga pejuang lisdes juga tidak dikoordinasikan,” tegas Ketua DPW LSM GNRI Riau, Andi Saputra.

GNRI menemukan kabel tegangan tinggi diseberangkan rendah di jalur lintasan mobil RIG tinggi.

“Kabel tegangan tinggi tidak boleh rendah. Kondisi ini sangat rawan. Kalau tersambar, mobil RIG yang melintas bisa tersengat, korslet, tiang tumbang, trafo meledak. Ini sangat membahayakan nyawa,” ujar Andi Saputra.

Saat dikonfirmasi, Humas PHR Abi Manyu dan Kepala PLN Kandis Danil sama-sama menyatakan tidak ada laporan terkait pemindahan dan penyeberangan kabel tersebut.

GNRI mendesak PLN dan Tim P2TL segera turun menertibkan kabel tegangan tinggi sesuai prosedur.

“Kami paham niatnya baik, supaya arus listrik warga yang lain jadi bagus. Tapi niat baik jangan sampai melanggar hukum dan ketentuan keselamatan. Semua pekerjaan tegangan tinggi wajib sesuai SOP dan aturan yang berlaku, karena ini menyangkut nyawa, aset negara, dan operasional RIG PHR. Tidak bisa dibiarkan,” pungkas Ketua DPW LSM GNRI Riau Andi Saputra.