lingkupperistiwa.com, PEKANBARU – Ketua Pimpinan Pusat Pemuda Panca Marga (PPM), Patriani Paramita Mulia, membantah tegas isi pemberitaan yang memuat pernyataan pelapor Fadila yang meminta Polda Riau mengusut dugaan pelanggaran dalam proses Musyawarah Daerah (Musda) PPM Riau.

Sebelumnya, Fadila melalui laporannya meminta Kapolda Riau melalui Ditreskrimum melakukan pemanggilan, pemeriksaan, serta proses hukum. Ia menyatakan langkah tersebut dilakukan demi menjaga marwah organisasi PPM dan mengklaim terdapat dugaan pelanggaran terhadap AD/ART organisasi.

Menanggapi hal tersebut, Patriani Paramita Mulia menegaskan bahwa Pimpinan Pusat PPM telah melakukan peninjauan terhadap pelaksanaan Musda PPM Riau dan berkesimpulan seluruh proses telah dilaksanakan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

“Pada prinsipnya, Pimpinan Pusat PPM meninjau pelaksanaan Musda sudah sesuai AD/ART. Validasi dan verifikasi juga telah dilaksanakan sesuai mekanisme organisasi. Jadi proses Musda telah berlangsung sesuai aturan,” tegas Patriani dalam keterangannya.

Menurutnya, upaya-upaya yang dinilai dapat mengkerdilkan organisasi seharusnya tidak dilakukan hanya demi mencari perhatian, karena tujuan yang lebih besar adalah menyatukan PPM di Provinsi Riau.

Patriani mengatakan, PPM Riau saat ini membutuhkan figur pemimpin yang memiliki kemampuan, komitmen, serta kesediaan berkorban untuk membesarkan organisasi. Karena itu, Pimpinan Pusat PPM bersama LVRI Riau dan para Ketua Cabang yang memiliki hak suara dalam Musda memberikan kepercayaan kepada Suhardiman Amby sebagai Ketua PPM Riau melalui mekanisme Musda yang sah.

“PP PPM, LVRI Riau, dan para Ketua Cabang yang memiliki hak suara mempercayakan kepemimpinan kepada Saudara Suhardiman Amby sebagaimana dibuktikan melalui proses Musda sesuai AD/ART organisasi,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa Musda telah selesai dan seluruh peserta, termasuk Fadila, mengikuti proses tersebut. Karena itu, hasil Musda seharusnya dihormati sebagai keputusan organisasi.

“Mekanisme organisasi sudah selesai. Kalau ada pihak yang tidak cocok dengan hasil Musda, itu hal yang wajar dalam organisasi. Namun apa dasar dan kaitannya dengan pelaporan secara hukum, sementara yang dipersoalkan merupakan proses internal organisasi sesuai AD/ART,” katanya.

Patriani menegaskan Pimpinan Pusat PPM berharap seluruh kader bersikap dewasa dalam menyikapi dinamika organisasi. Menurutnya, apabila terdapat persoalan pribadi, sebaiknya diselesaikan di luar konteks organisasi agar tidak mengganggu konsolidasi PPM.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan Pimpinan Pusat PPM akan menggelar rapat untuk mempertimbangkan langkah tegas terhadap tindakan yang dilakukan Fadila.

“Seorang keturunan veteran sejati seharusnya berkontribusi membantu perkembangan PPM, bukan justru mengkerdilkan organisasi. Kalau ingin membesarkan organisasi, mari bergabung dan menghormati hasil Musda,” ujarnya.

Patriani juga memastikan bahwa berdasarkan hasil rapat terbatas Pimpinan Pusat PPM, pelaksanaan pelantikan kepengurusan PPM Riau tetap akan dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Di sisi lain, Patriani menilai langkah Fadila yang membawa persoalan internal organisasi ke ranah publik melalui laporan dan pemberitaan telah mencemarkan nama baik serta merugikan marwah Pemuda Panca Marga sebagai organisasi putra-putri keturunan Veteran Republik Indonesia.

Menurutnya, setiap keberatan terhadap hasil Musda semestinya diselesaikan melalui mekanisme organisasi, bukan dengan membangun opini publik yang berpotensi menimbulkan kesan seolah-olah telah terjadi pelanggaran hukum, padahal hal tersebut masih berupa klaim sepihak.

“PP PPM berpendapat tindakan tersebut telah merugikan nama baik organisasi. PPM adalah organisasi perjuangan yang harus dijaga kehormatannya, bukan dijadikan objek konflik yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat,” tegasnya.

Ia menambahkan, PP PPM sedang mengkaji langkah-langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dinilai telah menyebarkan informasi yang tidak benar dan merugikan nama baik organisasi maupun pengurus.

“Apabila setelah dilakukan kajian hukum ditemukan adanya unsur tindak pidana, maka tidak tertutup kemungkinan pihak yang bersangkutan dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Menurut Patriani, perbuatan tersebut berpotensi dikaji berdasarkan sejumlah ketentuan hukum apabila memenuhi unsur-unsurnya, antara lain ketentuan mengenai pencemaran nama baik dalam KUHP, ketentuan mengenai informasi elektronik yang menyerang kehormatan atau nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta ketentuan pidana lain yang relevan berdasarkan hasil penyelidikan aparat penegak hukum.

Meski demikian, Patriani menegaskan bahwa penentuan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan penyidik dan pengadilan. PP PPM, kata dia, menghormati proses hukum yang berlaku, namun juga akan menggunakan hak hukumnya apabila organisasi maupun pengurus dirugikan oleh tuduhan yang tidak dapat dibuktikan.

“Seluruh tuduhan tersebut kami bantah. Informasi yang disampaikan merupakan klaim sepihak yang belum terbukti secara hukum dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum apabila terus disebarluaskan tanpa dasar yang sah,” tutup Patriani. (rls)