lingkupperistiwa.com, KUANTANSINGINGI,– Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kuantan Singingi (Kuansing) berhasil mengungkap dalam pemberantasan peredaran narkotika. Dalam operasi yang digelar pada Selasa (11/2/2025) di Desa Lubuk Kebun, Kecamatan Logas Tanah Darat, tim berhasil mengamankan lima tersangka yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti seberat 10,19 gram.
Operasi yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Polres Kuansing, AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H., ini dilakukan berdasarkan penyelidikan intensif terhadap aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Dari hasil operasi, polisi mengamankan tiga tersangka sebagai pengedar dan dua lainnya sebagai pengguna.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing, AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H., menyampaikan “Penangkapan pertama dilakukan terhadap KP (40), warga Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu. KP diamankan sekitar pukul 15.45 WIB di depan rumah kosong di tepi jalan Desa Lubuk Kebun, Saat digeledah, polisi menemukan 11 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,95 gram yang dibungkus tisu dalam plastik hitam. Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp 300.000 sebagai hasil transaksi narkoba,” ungkap Kasat.
Dari hasil interogasi, KP mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari AB (33), warga Minas Timur, Kabupaten Siak. Tim Mata Elang pun bergerak cepat dan berhasil menangkap AB pada pukul 16.10 WIB di dalam rumah kosong di desa yang sama. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu seberat 1,10 gram, satu timbangan digital, serta sejumlah plastik klip bening yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika. Uang tunai Rp 3.500.000 juga ditemukan sebagai hasil transaksi narkoba.
Dari keterangan AB, ia mendapatkan sabu dari MS (33), warga Desa Situgal, Kecamatan Logas Tanah Darat. Tim pun langsung bergerak ke kediaman MS dan berhasil mengamankannya pada pukul 16.30 WIB. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan empat paket sabu dengan berat kotor 7,14 gram, dua alat hisap bong, timbangan digital, plastik klip, serta uang tunai Rp 200.000.
Tak hanya itu, di rumah MS juga ditemukan dua orang yang sedang menggunakan sabu, yakni TS (49) dan AG (48). Kedua pria tersebut langsung diamankan, sementara dari hasil interogasi, mereka mengaku membeli sabu dari MS untuk dikonsumsi bersama di rumah tersebut.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., mengapresiasi kinerja Tim Mata Elang dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba ini. “Pengungkapan ini membuktikan bahwa Polres Kuansing tidak akan pernah memberi ruang bagi peredaran narkoba. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkotika yang merusak generasi bangsa,” tegas Kapolres.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. “Kami mengajak seluruh masyarakat Kuansing untuk bersama-sama memerangi narkoba. Jika mengetahui adanya peredaran narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar bisa segera ditindaklanjuti,” tambahnya.
Kelima tersangka kini telah diamankan di Polres Kuansing guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Polisi juga masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk menangkap pemasok utama yang disebut sebagai AL (DPO).
“Polres Kuansing terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas dari penyalahgunaan narkoba,” pungkas Kapolres.
Sumber: Humas Polres Kuansing
Tim Redaksi