lingkupperistiwa.com, Jambi – Suasana hening di didepan gedung kejaksaan tinggi Jambi kembali riuh setelah Dian Saputra Atau Bob To selaku ketua MPRJ Meminta kejati Jambi meraung meminta Kejati Jambi memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Kelautan Dan perikanan Serta kepala Dinas ketahanan pangan , holtikultura dan peternakan provinsi Jambi, Senin 17/2/2025
Dalam orasinya bobto mengatakan pada dinas kelautan dan perikanan diduga telah terjadi dugaan Mark up besar besaran, serta dugaan pengaturan proyek pada kegiatan rehab kolam atau bak pemijahan induk/pakan alami / tandon yang bertempat di Telanai dan di thehock tahun anggaran 2024 terkesan janggal pasal nya dua kegiatan tersebut menelan anggaran lebih kurang 2 milyar Yang hanya di rehab, padahal dengan dana sebesar itu seharusnya bisa untuk bangun kolam atau bak baru, tentu hal tersebut membuat tanda tanya yang membuat kami mendatangi Kejati Jambi ini teriak bobto,
Begitu juga pada pembangunan Dermaga Kuala Tungkal, tahun 2024 kegiatan tersebut, memperkuat dugaan kami bahwa telah terjadi pengaturan proyek, dimana pasalnya perusahaan yang memenangkan kegiatan tersebut skpnya sudah melebihi batas maksimal, seperti tidak ada perusahaan lain saja tukas bobto,
“Kedatangan kami hari ini juga berkaitan dengan pengadaan sapi 4 kabupaten tahun anggaran 2023 pada dinas ketahanan pangan , holtikultura dan peternakan provinsi Jambi, Dimana berdasarkan hasil temuan kami dilapangan bahwa di duga belum satu bulan bantuan sapi tersebut banyak yang mati, dikarenakan diduga terkait pengadaan tersebut diduga asal terima di bagian penerima barang seharusnya sapi tersebut di cek kesehatannya karena ada Dokter hewan yang memeriksa, jadi yang di terima masyarakat memang sapi yang berkualitas baik, tapi kenyataanya masih ada sapi yang mati setelah 12 Hari di berikan kepada masyarakat, serta ada juga yang baru beberapa bulan 2 Sapi lagi mati, inilah kondisinya di Kabupaten Merangin
Maka dari itu besar harapan kami bahwa kedatangan kami hari ini sebagai bentuk laporan awal agar kiranya pihak Kejati Jambi dapat memanggil dan memeriksa
1. Kepala dinas kelautan dan perikanan provinsi Jambi, Kabid, PPTK , dan kontraktor pada kegiatan di atas
2. Kemudian meminta pihak Kejati Jambi untuk memanggil dan memeriksa kepala dinas ketanan pangan , holtikultura dan peternakan provinsi Jambi, Kabid peternakan, serta pihak ketiga yang menyalurkan kegiatan tersebut,
Setelah Orasi beberapa saat bobto di sambut oleh bapak Marvin dari pihak Kejati Jambi, dimana beliau mengatakan bahwa, ” Laporan hari ini kami terima dan akan kami sampaikan ke pimpinan agar dapat di telaah lebih dalam, ucap pak marvin (SI)
Tim Redaksi