lingkupperistiwa.com, KUANTANSINGINGI,– Polsek Singingi Hilir berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor yang terjadi di sebuah warung di Desa Petai, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, pada Jumat (14/2/2025). Pelaku, seorang pemuda berusia 19 tahun berinisial A, berhasil diamankan beserta barang bukti kendaraan yang dicurinya.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kapolsek Singingi Hilir IPTU Alfredo Krisnata Kaban, S.H. menyampaikan “Kronologi Peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 15.55 WIB ketika korban, W (37), pergi berbelanja di sebuah warung di Jalan Lintas Teluk Kuantan-Pekanbaru, Desa Petai. Setibanya di lokasi, korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat miliknya di depan warung dengan kunci masih tergantung di kendaraan. Ketika sedang berbelanja, korban melihat seorang pria yang tidak dikenal sudah berada di atas sepeda motor miliknya, menghidupkan mesin, dan langsung membawa kabur kendaraan tersebut.

Korban spontan berteriak meminta pertolongan warga sekitar. Tak lama setelah kejadian, korban segera menghubungi suaminya untuk melaporkan pencurian tersebut. Merespons insiden itu, suami korban langsung menjemput korban dan bersama-sama melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Singingi Hilir guna proses lebih lanjut.

Mendapat laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Singingi Hilir segera bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Berdasarkan informasi dari masyarakat, pelaku terlihat melintas di Desa Sungai Paku.

Atas perintah Kanit Reskrim Polsek Singingi Hilir, tim segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku beserta sepeda motor yang dicurinya sekitar pukul 16.00 WIB di Desa Sungai Paku. Setelah diinterogasi di lokasi, pelaku A (19) mengakui perbuatannya. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolsek Singingi Hilir untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya Satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, Satu buah kunci sepeda motor, Satu lembar STNK sepeda motor Honda Beat. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian Biasa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

Kapolsek Singingi Hilir menyampaikan bahwa hingga saat ini situasi di lokasi kejadian dan wilayah sekitar tetap aman dan kondusif. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga barang berharganya, terutama kendaraan bermotor, guna menghindari aksi pencurian.

“Pihak kepolisian juga mengapresiasi kerja sama masyarakat yang cepat memberikan informasi sehingga pelaku berhasil ditangkap dalam waktu singkat, Masyarakat diharapkan terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib,” pungkas Kapolsek.

 

Sumber: Humas Polres Kuansing