Riau – Kasus dugaan lemah nya penegakan hukum di Indonesia kembali mencuat setelah pengeroyokan brutal terhadap 4 wartawan dan (1dari lembaga LP. K-P-K) terjadi di Desa sako, Kecamatan pangean, Kabupaten Kuantan Singingi. Peristiwa ini viral setelah video dan foto pengeroyokan tersebut tersebar luas di media sosial, memperlihatkan para korban dipaksa membuat pernyataan sepihak oleh pelaku yang diduga sebagai pelangsir penimbunan BBM bersubsidi jenis solar. Kejadian itu, yang terjadi pada minggu, 22 September 2024, membawa sorotan tajam terhadap penegakan hukum terkait penimbunan BBM ilegal di Indonesia.
Dalam laporan resmi kepada Kapolres Kuantan Singingi (kuansing) diungkap sebagai contoh nyata lemahnya kontrol terhadap penimbunan BBM bersubsidi, yang secara jelas diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan UU Nomor 6 Tahun 2023 yang mengubah UU Nomor 22 Tahun 2001.
*Kronologi Kejadian*
Salah satu korban yang merupakan wartawan, menceritakan detik-detik kejadian. “Kami melintas menuju ke kota taluk Kuantan Singingi dan pada di saat perjalanan kami melihat 1 unit mobil Cary jenis Gran max nomor, Mitsubishi colt diesel bak kayu nomor Polisi BM-9808-FK, L300 nomor Polisi B-9403-QB, dan Colt diesel dam truck sedang berkumpul untuk melansir minyak BBM dari satu ke sesama lain pakai jerigen.
Lalu kami team media menghampiri mobil tersebut!!, ini minyak subsidi dari mana didapatkan, di tanya oleh team media kepada salah satu orang di TKP, ” Ini minyaknya dari SPBU depan itu yang terdekat, terang-nya pemilik mobil.
Lanjut team media bertanya kepada seseorang di tkp, apa isi di dalam mobil Colt diesel tersebut dan dia pun menjawab tidak ada apa apa, ternyata disaat salah satu team media mengecek mobil Colt diesel tersebut ada berisi BBM memakai baby tank.
Lanjut team media bertanya kepada seseorang siapa pemilik Colt diesel tersebut dan dia mengalihkan pembicaraan dengan menelepon seseorang, dan pada saat itu orang yang datang ke tkp tersebut memakai besi panjang, ada juga memegang batu, dan membuat keributan kepada team media.
Di saat terjadi keributan beberapa pemilik mobil mengancam dengan membawa besi dan batu untuk menghapus vidio tersebut.
Tindakan para pelaku yang diduga terlibat dalam penimbunan BBM ini jelas melanggar Pasal 55 UU Cipta Kerja dan Pasal 40 angka 4 UU Nomor 6 Tahun 2023 yang mengatur penimbunan BBM ilegal. Penimbunan BBM subsidi adalah tindak kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat.
Tuntutan Hukum dan Penutupan SPBU
Saat berita ini diterbitkan, para korban sedang membuat laporan resmi ke kapolres Kuantan Singingi, dengan harapan tindakan tegas segera diambil terhadap para pelaku.
“Kami meminta keadilan ditegakkan. Apa yang kami alami ini adalah pelanggaran serius terhadap hak-hak kami sebagai wartawan dan anggota LP-K-P-K yang menjalankan tugas jurnalistik dan kontrol sosial,” tegas para korban.
*Perlindungan Hukum bagi Wartawan dan LP-K-P-K*
Kasus ini juga menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi wartawan dan Lembaga LP-K-P-K yang menjalankan tugasnya. Berdasarkan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, setiap tindakan yang menghalangi atau menghambat tugas jurnalistik merupakan pelanggaran hukum. Selain itu, pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama diatur dalam Pasal 170 KUHP, sementara tindakan intimidasi dan ancaman fisik juga masuk dalam pelanggaran pidana berat.
Dengan mengacu pada peraturan yang ada, masyarakat berharap aparat kepolisian, khususnya Bapak kapolda Riau.M Iqbal, segera menindak tegas para pelaku sesuai norma hukum yang berlaku di Indonesia.
(*)
Tim Redaksi