lingkupperistiwa.com, Pekanbaru – LSM Lingkungan Hidup AJPLH bersama awak media resmi melaporkan dugaan tindak pidana ilegal logging yang terjadi di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Laporan tersebut telah diterima oleh penyidik Balai GAKKUM LHK Sumatera Wilayah II. Berkas Laporan diserahakn kepada penyidik, Arif untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Rabu (19/2/2025).
Ketua Umum AJPLH, Soni, S.H., M.H, mendampingi Ketua DPD AJPLH Kabupaten Pelalawan dalam pelaporan ini bersama tim media yang peduli terhadap kelestarian lingkungan menegaskan pentingnya penegakan hukum atas dugaan aktivitas ilegal yang merusak ekosistem hutan konservasi.
Dugaan pelanggaran ini terkait dengan seorang pelaku usaha berinisial R yang memiliki izin usaha. Namun, setelah dilakukan pengecekan, izin tersebut tidak mencantumkan kewenangan bagi R untuk menerima kayu olahan yang diduga berasal dari kawasan hutan konservasi Kerumutan, Suaka Margasatwa di Kabupaten Pelalawan.
LSM AJPLH meminta GAKKUM Wilayah Sumatera untuk segera melakukan penyelidikan mendalam terkait asal-usul kayu yang diproduksi oleh pelaku usaha tersebut. Jika terbukti kayu tersebut berasal dari kawasan hutan tanpa izin resmi, maka pihak terkait harus diproses secara hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
AJPLH menegaskan bahwa tindakan menerima dan mengolah hasil hutan tanpa izin merupakan tindak pidana serius yang memiliki sanksi tegas dalam regulasi kehutanan di Indonesia. Oleh karena itu, mereka meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas tanpa kompromi terhadap para pelaku yang terlibat.
Selain itu, AJPLH mendesak agar ada transparansi dalam pengelolaan izin usaha kehutanan agar tidak ada celah bagi oknum-oknum yang mencoba memanfaatkan regulasi untuk melakukan praktik ilegal yang merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar.
“Bahwasanya inisial r ya Bang ya dia memiliki izin berusaha, bahwasanya setelah kita check izin berusaha tersebut tidak ada yang menyatakan dia diperbolehkan menerima kayu olahan yang diduga dari kawasan hutan konservasi kerumutan Suaka Margasatwa di Kabupaten Pelalawan. Untuk itu LSM Lingkungan hidup AJPLH dan awak media meminta GAKKUM wilayah Sumatera memeriksa, mengecek hasil produksi kayu jika benar dia itu ada izinnya dari mana asal kayu tersebut dan jika memang benar kayu tersebut berasal dari kawasan hutan ya kita minta agar pelaku usaha ini ditindak sesuai dengan aturan dan undang-undang karena menerima hasil hutan tanpa izin ada sanksi pidananya” tegas Soni, S.H.,M.H, Ketua Umum AJPLH Riau ini.
Balai GAKKUM LHK Wilayah Sumatera Wilah II, melalui Arif sebagai Penyidik, mengatakan bahawa surat ini kami terima dan untuk konfirmasi selanjutnya kepada Kepala Balai saja.
“Kalau untuk meminta tanggapan kepada Kepala Balai saja Pak, saya di bagian penyidik. Laporan ini akan disampaikan kepada atasan untuk ditindaklanjuti,” katanya.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan aparat penegak hukum agar kejahatan lingkungan seperti ilegal logging tidak terus berulang. Penegakan hukum yang tegas akan menjadi langkah nyata dalam menjaga kelestarian hutan dan menekan praktik pembalakan liar yang merusak ekosistem alami.
AJPLH berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan terhadap pelaku yang terbukti melanggar. Mereka juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam mengawasi dan melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang merusak lingkungan demi kelangsungan alam yang lebih baik
Editor : juminawati
Tim Redaksi