lingkupperistiwa.com, Kampar-Aktivitas tambang tanah urug atau yang lebih dikenal dengan nama tambang galian C yang diduga ilegal semakin Merajalela di wilayah hukum Polres Kampar, Sabtu(15/02/2025)
Hal itu menjadi sorotan tim media diwilayah hukum Polres Kampar. Diduga kepercayaan dari bos quary atau galian c tersebut bernama Uul yang dijumpai secara langsung oleh tim pada saat melakukan investigasi ke lokasi galian c ilegal.Berdasarkan pengakuannya sendiri saat dijumpai tim bahwa galian c ilegal itu milik bosnya.dia disana sebagai kepercayaan bos.
Di lokasi yang sama dengan galian c Uul tersebut ,tampak terlihat oleh tim bahwa ada 2 quary galian c ilegal disana yang juga sedang beroperasi Diduga milik Anto Khodam yang dijaga oleh Ujang,dan juga satu quary diduga RT Setempat yang tegak menjaga galian c ilegal tersebut.
Kegiatan pertambangan diatur dalam Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Untuk lebih merinci pelaksanaan dari Undang-undang ini diturunkan kembali dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang salah satunya adalah PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Berdasarkan analisa tim media sangat jelas aktivitas tersebut hanya memberikan keuntungan bagi pengelola dan pengusaha,tetapi Negara sama sekali tidak mendapatkan pemasukan dari Pajak Pendapatan atas usaha tambang tersebut.
Kita Meminta dengan sangat kepada APH khususnya Polresta Kampar dan Polda Riau untuk dapat mengambil tindakan yang tegas kepada pelaku usaha galian c ilegal yang diduga tidak tertib di negara.
*Tim media*
Editor : juminawati
Tim Redaksi