lingkipperistiwa.com-pelaksanaan atau tender di berbagai tempat di daerah pekanbaru sudah selesai dikerjakan tapi pekerja belum menerima upahnya sesuai yang disepakati. jalur hukum dengan prosedur Jalur Bipartit sudah dilakukan.
Proyek pemasangan instalasi listrik di 3 tempat yaitu hotel angkasa di Jl setiabudi, hotel grand suka di Jl sukarno hatta dan hotel mutiara merdeka di Jl Yos sudarso.
Melakukan perundingan antara pekerja dengan pengusaha untuk menyelesaikan Penyelesaian melalui bipartit ini harus diselesaikan maksimal 30 hari.
Hal ini sudah kita lakukan menurut informasi yang kami Terima dari narasumber.
Karena tidak ada respon yang jelas untuk penyelesaian upah ini maka ada baiknya Jalur Tripartit kita laksanakan.
Jalur tripartit ini adalah alur penyelesaian perselisihan yang ditengahi oleh mediator yang netral.
Suratman selalu biro listrik mengajak 4 orang untuk membantunya dalam proyek kerja ini dengan menjanjikan setelah proyek ini selesai maka upah langsung dibayar.
Pasal 51 ayat (1) UU Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa, perjanjian kerja dapat dibuat baik secara “tertulis” ataupun “lisan”.
Tabiat Suratman selaku Biro listrik ini seperti tidak takut melawan hukum.
Selain itu, Suratman jelas jelas melanggar kewajibannya dengan tidak membayar upah pekerja dikenakan sanksi pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun dan/atau denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp400 juta berdasarkan (Pasal 81 angka 63 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 185 ayat (1) UU Ketenagakerjaan).
Tiga lokasi ujian PPPK tahun 2024. Ujian ini diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Editor : Dedy S ST.
Tim Redaksi