lingkupperistiwa.com, Kampar- Sudah jelas tidak ada tanggapan baiknya dan kerja samanya untuk tindak lanjut atas pemberitaan Galian C Ilegal di KM11 Garuda Sakti yang dijaga oleh Uul,yang diterbitkan tim pada tanggal (15/02/2025) dari APH Kampar Khususnya Polsek Tapung dan Polres Kampar, ada apa sebenarnya kenapa APH Kampar pada Bungkam dan tak berkutik seolah menutup mata?

Dari pemberitaan pertama yang diterbitkan tim pada tanggal (15/02/2025),konfirmasi kepada Polsek tidak ada tanggapan,di konfirmasi kepada polres juga tidak ada tanggapan.Sehingga diterbitkan lah Pemberitaan kedua ini, agar APH wilayah Kampar bisa kerjasama baik kepada Tim .

Meskipun jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, aktivitas galian C ilegal ini terus berjalan tanpa hambatan. Pasal 158 dalam undang-undang tersebut menyatakan bahwa pelaku penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengancam pelaku dengan pidana paling lama 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar jika tidak memiliki izin lingkungan.

Semoga diterbitkan pemberitaan ke dua ini, ada tindak lanjut dan kerja sama nya dari bapak Kapolda Riau,untuk menindak lanjuti Galian C Ilegal di KM11 Garuda Sakti yang dijaga oleh Uul.

*Tim*

 

Editor : juminawati